Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka

Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh gugusdepan atau kwartir sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:


a. Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;

b. Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.

Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:

a. Dewan Kehormatan Kwartir diusahakan terdiri atas:

1) Anggota Majelis Pembimbing;
2) Andalan;

dibantu oleh staf kwartir.

b. Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas:

1) Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan;
2) Pembina Gugusdepan;
3) Pembina Pramuka;

Share this post

No comments:

Post a Comment